CUTOL PASAMAN
CUTOL adalah aplikasi Pengajuan Permohonan Cuti berbasis website yang merupakan kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
PASAMAN
Alur Pengajuan Cuti
Pemohon
Pemohon masuk ke Aplikasi e-Cuti dan mengisi formulir cuti sesuai cuti yang akan dimohonkan
Operator
Secara garis besar, terdapat 3 hal yang dilakukan operator yakni Menentukan Pejabat, Mencermati permohonan yang masuk, Meneruskan atau Mengembalikan
Atasan Langsung
Menerima permohonan cuti yang diteruskan oleh Operator, dan selanjutnya memberikan keputusan
PyB
Menerima permohonan cuti yang disetujui Atasan Langsung, dan selanjutnya memberikan keputusan
Jumlah Pegawai
Jumlah OPD
Pegawai Cuti
Pegawai Lainnya
Features
Fitur Utama dalam Aplikasi Cuti
Permohonan Cuti
Persetujuan Cuti
Jadwal Cuti
Laporan Cuti
Histori Cuti
Pengesahan Cuti
E-CUTI
JENIS DAN ALASAN CUTI
Cuti Tahunan
Jika telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus
Cuti Sakit
Jika menderita sakit, baik itu sakit ringan maupun berat
Cuti Melahirkan
Jika kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga saat menjadi PNS
Cuti Besar
Jika telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus
Cuti Karena Alasan Penting
Jika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia / Jika melangsungkan perkawinan
Cuti Bersama
Presiden dapat menetapkan cuti bersama
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jika telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara