CUTOL PASAMAN

CUTOL adalah aplikasi Pengajuan Permohonan Cuti berbasis website yang merupakan kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

PASAMAN

Alur Pengajuan Cuti

Pemohon

Pemohon masuk ke Aplikasi e-Cuti dan mengisi formulir cuti sesuai cuti yang akan dimohonkan

Operator

Secara garis besar, terdapat 3 hal yang dilakukan operator yakni Menentukan Pejabat, Mencermati permohonan yang masuk, Meneruskan atau Mengembalikan

Atasan Langsung

Menerima permohonan cuti yang diteruskan oleh Operator, dan selanjutnya memberikan keputusan

PyB

Menerima permohonan cuti yang disetujui Atasan Langsung, dan selanjutnya memberikan keputusan

Jumlah Pegawai

Jumlah OPD

Pegawai Cuti

Pegawai Lainnya

Features

Fitur Utama dalam Aplikasi Cuti

Permohonan Cuti

Persetujuan Cuti

Jadwal Cuti

Laporan Cuti

Histori Cuti

Pengesahan Cuti

E-CUTI

JENIS DAN ALASAN CUTI

Cuti Tahunan

Jika telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus

Cuti Sakit

Jika menderita sakit, baik itu sakit ringan maupun berat

Cuti Melahirkan

Jika kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga saat menjadi PNS

Cuti Besar

Jika telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus

Cuti Karena Alasan Penting

Jika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia / Jika melangsungkan perkawinan

Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jika telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara